BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam
Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dikemukakan bahwa Standar Nasional
Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Salah satu untuk
meningkatkan mutu pendidikan yaitu guru. Peran guru sangat penting dalam
mengajar dan mendidik siswa, serta dalam memajukan dunia pendidikan. Karena itu,
guru harus memiliki kompetensi yang
sesuai dengan standar nasional pendidikan, agar ia dapat menjalankan tugas dan
perannya dengan baik.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
pasal 8: “ guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional”.[1])
Pemerintah telah merumuskan empat jenis
kompetensi guru, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1): “Kompetensi guru
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi”.[2])
Guru diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dengan memiliki
dan menguasai ke empat kompetensi tersebut.
Akhir-akhir
ini, profesi guru cenderung mulai banyak diminati oleh hampir sebagian anak
bangsa, walaupun kecenderungan ini lebih didasarkan pada adanya peningkatan
kesejahteraan guru. Hal ini karena kesejahteraan guru mulai diperhatikan oleh
pemerintah, sementara itu diakui pula bahwa posisi guru di masyarakat dianggap
sebagai individu yang bersahaja dan terhormat karena mempunyai kompetensi
nilai, kepribadian serta skill di atas rata-rata masyarakat sekitarnya.[3])
Di
lapangan terlihat banyak guru yang belum memenuhi standar kompetensi
sebagaimana yang diharapkan. Pertama, guru tidak memiliki pengetahuan
dan ketrampilan mengelola peserta didik. Kedua, kepribadian guru masih
labil. Ketiga, kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat masih rendah. Keempat,
penguasaan guru terhadap materi pembelajaran masih dangkal.[4])
Dalam menghadapi dan memecahkan berbagai problema yang sering muncul dalam
pembelajaran diperlukan kemandirian guru. Dalam hal ini, guru harus mampu
mengambil tindakan terhadap berbagai permasalahan secara tepat waktu dan tepat
sasaran. Kemandirian guru juga akan
menjadi figur bagi peserta didik, sehingga mereka terbiasa untuk memecahkan
masalah secara mandiri dan profesional.[5])
Peran
guru sangat penting dalam pembentukan karakter dan sikap murid, karena murid
membutuhkan contoh di samping pengetahuan tentang nilai baik-buruk,
benar-salah, dan indah-tidak indah. Guru harus menjadi teladan bagi para
siswanya, baik secara moral maupun intelektual. Guru harus unggul dalam
pengetahuan dan memahami kebutuhan serta kemampuan para siswa. Tugas guru
adalah melakukan bimbingan agar peserta didik memahami bakat mereka
masing-masing, sehingga proses pembelajaran berjalan penuh makna.[6])
Karena itu, guru harus menguasai ilmu pedagogis dan berkepribadian.
Seorang
guru hendaknya selalu memelihara minatnya terhadap pengetahuan dan ketrampilan,
dan jangan sampai kehilangan minatnya itu, karena pekerjaan seorang guru atau
pekerjaan mengajar dan mendidik itu adalah dinamis dan butuh persiapan dan
kemantapan aspek pengetahuan dan emosi, bahkan spiritual. Tujuan utama
pendidikan adalah mengembangkan moral peserta didik.[7])
Oleh karena itu, guru harus mencontohkan sikap, perbuatan, dan ucapan yang baik
kepada peserta didik, sehingga mereka meneladaninya.
Madrasah
Tsanawiyah Negeri Kebumen 1 merupakan salah satu madrasah yang berada di bawah
naungan Departemen Agama di kabupaten Kebumen. Selain kualitas peserta didik
yang baik, kualitas guru pun bisa dikatakan baik. Agar kualitas guru semakin
baik maka diperlukan adanya sebuah upaya untuk meningkatkan kompetensi guru. MTs
Negeri Kebumen 1 mempunyai beberapa upaya untuk meningkatkan kompetensi guru,
seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), seminar atau workshop, pendidikan dan pelatihan
(diklat), pengajian, internet, dan perpustakaan. Namun masih ada upaya yang
belum dapat terlaksana dengan baik yaitu kegiatan pengajian. Agar upaya dapat
berjalan dengan baik, maka kegiatan tersebut dilaksanakan di luar jam pelajaran
sehingga semua guru bisa mengikutinya. Dengan upaya tersebut seorang guru
Pendidikan Agama Islam di MTs Negeri Kebumen 1 diharapkan memiliki kompetensi
yang memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang diharapkan.
Berdasarkan
latar belakang di atas, penulis memilih judul penelitian “Upaya Peningkatan
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam di MTs Negeri Kebumen 1 Tahun Pelajaran
2012/2013.”
<!--more-->
B. Pembatasan Masalah
Untuk
menghindari kesalahpahaman dan memudahkan penulis dalam meneliti dan mengkaji
permasalahan dalam penelitian ini. Maka penulis menganggap perlu memberikan
batasan dalam penelitian ini. Masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini
adalah pada upaya peningkatan kompetensi guru Pendidikan Agama Islam di MTs
Negeri Kebumen 1 seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), seminar atau workshop, pendidikan dan pelatihan
(diklat), pengajian, internet dan perpustakaan.
C. Perumusan Masalah
Berdasarkan
yang penulis kemukakan di atas, maka ada beberapa pokok permasalahan yang akan
dibahas dalam melaksanakan penelitian. Pokok permasalahan tersebut adalah:
1. Bagaimana
upaya peningkatan kompetensi guru Pendidikan Agama Islam di MTs Negeri Kebumen
1?
2. Apa
dampak dari upaya peningkatan kompetensi guru Pendidikan Agama Islam di MTs
Negeri Kebumen 1?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar